BATAM (HAKA) – Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono bersama BNN dan tim gabungan mengungkap jaringan narkotika internasional di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Petugas menyita barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL bernilai ekonomi Rp1,28 triliun dari pengungkapan kasus tersebut.
Operasi intersepsi di laut ini merupakan hasil pengembangan penangkapan kapal MV King Sun, pada awal Agustus 2026.
Satgas Gabungan bergerak cepat mengintersepsi kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, serta mengamankan sembilan WN Myanmar dan satu WN Taiwan.
Penggeledahan menyeluruh di Batam menemukan 40 karung berisi 800 bungkus Ketamin HCL di ruang kemudi buritan kapal Fuchangxing 1.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan pengendali pengiriman, sebagai tersangka utama.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas instansi dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Aswin.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat menyoroti pergeseran tren penyalahgunaan obat keras dalam jumlah masif.
“Temuan Ketamin jumlah besar ini menunjukkan potensi pergeseran penyalahgunaan menuju peredaran gelap skala besar,” terangnya.
Kegiatan itu sekaligus merangkaikan Deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha tempat hiburan malam se-Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, penutupan ruang peredaran gelap narkoba di kawasan hiburan malam wilayah Kepri.
“Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam,” tegas Asep.
Penyitaan 800 kg Ketamin ini berhasil menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa generasi muda dari ancaman barang haram. (sih)






