TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menyiapkan aturan teknis terkait pemberlakuan Work From Home (WFH), bagi ASN setiap hari Jumat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah tersebut secara menyeluruh bagi semua pegawai.
“Tak semuanya WFH, hanya untuk staf-staf tertentu saja,” ujar Lis Darmansyah kepada hariankepri.com, kemarin.
Lis menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang menyusun aturan karena, baru menerima petunjuk teknis dari pusat.
“Kami mau menyusun dulu (aturannya),” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota.
“Kami menyiapkan SE Wali Kota untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut,” ujar Zulhidayat.
Ia merincikan bahwa sesuai arahan Mendagri, sejumlah OPD wajib tetap bekerja di kantor karena menyangkut pelayanan publik.
Instansi yang tetap masuk kantor antara lain kantor Camat, Lurah, DPMPTSP, petugas Damkar, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mengenai mekanisme pengawasan bagi ASN yang terpilih untuk WFH, pihak Pemko akan mengatur secara detail di dalam poin-poin Surat Edaran tersebut.
Langkah ini bertujuan, agar produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor dan tetap responsif terhadap tantangan birokrasi.
“ASN wajib cepat beradaptasi dengan budaya kerja baru karena tantangan pemerintah daerah semakin kompleks ke depannya,” pungkasnya. (sih)





