TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang mengimbau, masyarakat segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
​Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menjelaskan, bahwa IKD mempermudah masyarakat penyesuaian data kependudukan pasca penataan RT/RW.
“​IKD berfungsi sebagai alternatif, saat masyarakat menunggu pencetakan fisik KTP-el,” kata Wan Samsi, Senin (7/9/2026).
​Aplikasi ini menyimpan identitas kependudukan di telepon seluler, mempercepat akses layanan publik, serta menggunakan fitur pengenalan wajah.
​Disdukcapil mengingatkan masyarakat yang telah mengaktifkan IKD, agar selalu mengingat dan menjaga kerahasiaan PIN aplikasi.
​Pengguna dapat melakukan aktivasi ulang secara mandiri melalui telepon seluler, jika terjadi pembaruan sistem aplikasi.
​Namun proses aktivasi ulang akibat lupa PIN mengharuskan warga mendatangi Kantor Disdukcapil atau MPP.
​”Masyarakat wajib datang langsung ke Disdukcapil atau MPP jika lupa PIN,” tegasnya.
​Wan Samsi menyampaikan, petugas tidak pernah melayani aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp, telepon, atau tautan tertentu.
“​Disdukcapil memastikan seluruh pelayanan aktivasi IKD, gratis tanpa pemungutan biaya,” tukasnya. (fik)




