Beranda Headline

Warning Mendagri, Wali Kota Baru Tak Bisa Sesuka Hati Rotasi Pejabat

0
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Syahrul-Rahma, tidak bisa sesuka hati merotasi pejabat esselon di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meskipun, masa jabatannya sudah terhitung enam bulan sejak mereka dilantik sebagai kepala daerah.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Pasal 162 ayat 3.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, pada pasal itu dibunyikan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri,” ujarnya, Kamis (26/7/2018) kemarin.

Alasan diperlukannya persetujuan Mendagri dalam melakukan rotasi, sebab berdasarkan pengalaman selama ini setelah enam bulan dilantik, banyak kepala daerah yang berlomba-lomba untuk merotasi pejabatnya tanpa melalui pertimbangan yang matang.

“Bahkan sampai ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, ” ungkapnya.

Dengan hadirnya ketentuan itu, diharapkan tidak terjadi lagi bentuk kesewenangan kepala daerah yang baru dilantik. Sehingga, potensi konflik kepentingan dalam mutasi yang selama ini kerap terjadi dapat dihindari.

Satu hal yang perlu diperhatikan, setiap kepala daerah yang akan melakukan rotasi, harus terlebih dahulu melalui pertimbangan objektif terkait kinerja ASN. Bukan karena faktor like and dislike apalagi karena faktor dukung mendukung selama Pilkada.

“Ini ditegaskan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7. Pada pasal itu ditegaskan jika mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” tutupnya.(kar)

Baca juga:  Anggarkan Rp 200 Juta, Pemko akan Pasang Lampu Hias di Ikon Wisata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini