BINTAN (HAKA) – Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur, menetapkan seorang nelayan berinisial U (20) sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap korban ZMR (40).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, tersangka telah melakukan tindakan kriminal terhadap temannya sendiri, menggunakan senjata tajam (sajam).
Tersangka U melanggar hukum, berdasarkan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat ini, sambung Khapandi, penyidik sedang menuntaskan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Kejari Bintan.
“Kami telah menahannya di sel tahanan polsek, untuk proses lebih lanjut,” tuturnya, Kamis (9/10/2025).
Khapandi menambahkan, ternyata tersangka membawa barang bukti badik itu, dari Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dia bawa sajam itu dari kampungnya. Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama di daerah sana,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menerangkan, tersangka telah menikam temannya, di salah satu rumah, Jalan Menur Rawa II, Kijang, Bintan Timur, akhir September 2025 lalu.
Pemuda berusia 20 tahu itu, tega melukai rekannya berinisial Z, yang berprofesi sebagai nelayan.
“Peristiwa terjadi, saat tersangka dalam kondisi mabuk,” cerita Daeng.
U menikam bagian leher belakang korban sebanyak 4 kali. Karena, dia tidak terima nasihat dari Z, di hadapan rekan-rekan lain saat itu.
Daeng mengatakan, sesaat setelah kejadian, rekan-rekan korban membawa Z ke RSUD Bintan Kijang, untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Alhamdulillah, korban langsung mendapat perawatan medis, saat itu,” tuturnya.
Saat ini, kondisi korban telah membaik dari luka-luka tusuk dari tersangka. “Sudah pulang dari rumah sakit, setelah kejadian,” tutupnya. (rul)




