Beranda Politika

Warga Tanpa KTP-el Tidak Mutlak Kehilangan Hak Pilih

0
Ketua KPU RI, dan para Anggota KPU RI berfoto dengan perwakilan Bawaslu RI, DKPP, pemerintah, TNI, Polri, serta partai politik selepas digelarnya acara Rakor Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2017 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/2)

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Bawaslu RI, DKPP, pemerintah, TNI, Polri, serta partai politik, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan, warga yang berdomisili pada wilayah penyelenggaraan pilkada namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak serta-merta kehilangan hak pilihnya, Selasa (7/2).

Hal itu karena dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU tidak hanya berpedoman pada KTP-el yang dimiliki oleh warga yang didaerahnya menyelenggarakan pilkada.

“Di dalam kami (KPU) menyusun bukan artinya semua yang dimasukkan dalam DPT kami itu sudah mempunyai KTP elektronik. Jadi kalau ada berita ada sekian juta warga di daerah pilkada yang belum mempunyai KTP elektronik itu bukan berarti mereka otomatis akan kehilangan hak pilihnya,” kata Hadar.

Meskipun warga belum memiliki KTP-el, Hadar menjelaskan bahwa KPU akan tetap memasukkan warga tersebut ke dalam DPT. Dengan syarat yang bersangkutan sudah terekam dalam basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh pemerintah.

“Sepanjang mereka sudah ada di dalam data base kependudukan pemerintah baik itu melalui Daftar Potensial Pemilih Pilkada/DP4 yang kami terima dari pemerintah atau ada dalam data base SIAK, maka itu menjadi dasar kami untuk masuk ke dalam DPT,” tutur dia.

Bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada, tetapi belum sama sekali tercantum dalam basis data kependudukan pemerintah, Hadar menjelaskan, KPU sudah mengeluarkan surat ajakan untuk mencatatkan data kependudukan masing-masing warga, serta meminta surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah untuk keperluan memilih.

Baca juga:  490 Bacaleg akan Memperebutkan 30 Kursi DPRD Tanjungpinang

“KPU mengeluarkan surat kepada mereka untuk mengingatkan kembali bahwa ‘bapak dan ibu sekalian belum ada ini di dalam database pemerintah, oleh karena itu segeralah untuk mendatangi kantor-kantor Disdukcapil,’ yang kalau di Jakarta dari info yang kami dapatkan bisa dilayani sampai ke kelurahan untuk mencatatkan data-data mereka dan mendapat surat keterangan,” terang Hadar.

Setelah mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil, warga tersebut baru dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Begitu pula bagi warga yang sudah memiliki KTP-el tetapi belum terdaftar dalam DPT. Warga dengan kasus tersebut akan terdaftar sebagai pemilih tambahan, yang oleh KPU akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun calon pemilih itu baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam terakhir menjelang ditutupnya pemungutan suara di TPS. Yakni pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

“Nah mereka ini bisa tetap memilih. Tetapi nanti akan menjadi pemilih yang kami sebut sebagai pemilih tambahan yang akan masuk di dalam Daftar Pemilih Tambahan/DPTb. Dengan syarat warga ini membawa KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari kantor Disdukcapil. Jadi mereka ini akan tetap dilayani pada satu jam terakhir, dan juga memperhatikan surat suara yang masih tersedia,” papar Hadar.

Jika pengguna hak pilih yang masuk dalam DPTb banyak, dan ketersediaan surat suara di salah satu TPS sudah habis atau tidak sebanding dengan jumlah pemilih tambahan, maka pemilih tambahan yang belum kebagian surat suara dapat beralih di TPS lain yang masih di dalam cakupan wilayah, sebagaimana tertera dalam surat keterangan Disdukcapil.

““Jika di dalam TPS-TPS ada banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, kemudian datang satu jam terakhir membawa surat keterangan, dan surat suaranya sudah, atau mau habis, maka dapat diarahkan ke TPS yang terdekat yang masih satu wilayah sesuai dengan surat keterangan dari Disdukcapil tersebut,” terang Hadar. (red/kpu.go.id)

Baca juga:  Tak Membantah Isu Maju Pilgub Kepri 2024, Rudi: Tanya Saja ke Saparudin Muda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini