TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penyesuaian tarif parkir pada tahun 2026 mendatang, memicu reaksi dari masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sejumlah warga memberikan berbagai pandangan mereka, terutama soal kualitas pelayanan parkir yang masih buruk saat ini.
Hendri, warga Batu IX, menilai, pemerintah hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memikirkan beban ekonomi masyarakat.
“Harusnya ada perbaikan fasilitas dan sistem pengawasan sebelum menaikkan biaya parkir,” ujarnya, kepada hariankepri.com di parkiran Morning Bakery Batu 8, Jumat (19/12/2025).
Ia merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif parkir yang menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, di tahun depan.
“Setiap hari saya harus berpindah-pindah lokasi hingga lima kali untuk urusan dagang, pengeluaran harian saya pasti membengkak hanya untuk urusan parkir,” jelasnya.
Dengan harga barang pokok yang sedang naik saat ini, ia meminta pemerintah tidak menambah beban masyarakat.
“Tidak perlu menaikkan biaya parkir hingga dua kali lipat dari tarif lama,” tegasnya.
Ia melihat banyak lokasi parkir yang tidak memiliki fasilitas layak, bahkan hanya menggunakan pinggir jalan untuk lokasi parkir.
“Tentu ini juga menganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Hal senada juga muncul dari Ardiansyah, warga Jalan Pramuka. Ia merasa tidak adil, jika warga harus membayar lebih mahal untuk tempat parkir yang sempit.
“Apalagi kalau parkirannya itu tidak terjaga keamanannya, rugi sekali,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini banyak juru parkir yang menghilang saat warga membutuhkan bantuan untuk mengeluarkan kendaraan.
“Kemudian tiba-tiba muncul saat ingin menagih uang. Kami juga tidak mendapatkan jaminan keamanan jika helm atau kendaraan hilang di parkiran,” bebernya.
Ia berharap pemerintah kota bisa mengkaji ulang kebijakan ini, atau setidaknya menunda rencana kenaikan sampai ada perbaikan layanan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mencekik masyarakat yang sedang berusaha memulihkan ekonomi keluarga,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang, telah mewacanakan penyesuaian kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang, mulai tahun 2026. Untuk motor menjadi Rp2 ribu, dan mobil Rp4 ribu.
“Kebijakan itu, sangat relevan dengan kondisi saat ini,” terang Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, Senin (15/12/2025). (dim)




