26.8 C
Tanjung Pinang
Minggu, Maret 8, 2026
spot_img

Wali Kota Batam Larang KTP Luar Buat Kartu Pencari Kerja

BATAM (HAKA) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan pencari kerja.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026,” ujarnya, kemarin.

Dalam ketentuan tersebut, bahwa mulai 1 Maret 2026, Disnaker Batam tidak lagi menerbitkan Kartu AK/1 bagi warga luar.

“Kami tidak melayani pembuatan kartu pencari kerja bagi pemegang KTP luar Batam,” tegas Amsakar.

Menurutnya, langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan daerah.

“Data angkatan kerja di Batam harus menjadi lebih valid dan akurat,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kartu digital tersebut merupakan dasar perencanaan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Pastikan dokumen kependudukan telah sesuai domisili setempat agar pelayanan berjalan lancar,” imbaunya.

Ia berharap, kebijakan tegas ini mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Kota Batam.

“Sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja secara maksimal di daerah kita,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Transparansi Pokir, Cermin Batam untuk Legislator Kepri
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak 2026. Alumni Departemen Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru