BATAM (HAKA) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan pencari kerja.
“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026,” ujarnya, kemarin.
Dalam ketentuan tersebut, bahwa mulai 1 Maret 2026, Disnaker Batam tidak lagi menerbitkan Kartu AK/1 bagi warga luar.
“Kami tidak melayani pembuatan kartu pencari kerja bagi pemegang KTP luar Batam,” tegas Amsakar.
Menurutnya, langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan daerah.
“Data angkatan kerja di Batam harus menjadi lebih valid dan akurat,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kartu digital tersebut merupakan dasar perencanaan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
“Pastikan dokumen kependudukan telah sesuai domisili setempat agar pelayanan berjalan lancar,” imbaunya.
Ia berharap, kebijakan tegas ini mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Kota Batam.
“Sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja secara maksimal di daerah kita,” pungkasnya. (sih)





