TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti penimbunan lahan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Lis mengaku baru mengetahui persoalan tersebut sekarang. Pengelola juga belum melaporkan aktivitas itu secara resmi.
“Saya belum tahu, mereka belum melapor. Pola kerja seperti ini tidak boleh,” tegasnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus menangani setiap persoalan masyarakat seperti ini secara cepat.
“Jangan biarkan masalah masyarakat sekecil apa pun,” ujarnya.
Lis mencontohkan kasus serupa di kawasan Batu 7. Ia menilai keterlambatan penanganan membuat masalah semakin melebar dan sulit terkendali.
“Masalah itu akan melebar jika kita membiarkannya. Kami segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
Ia memastikan Pemerintah Kota segera mengambil langkah tegas terkait penimbunan di Tanjung Ayun Sakti.
“Kami akan menindaklanjutinya segera,” tegasnya singkat.
Sebelumnya, Kabid PPUD Satpol PP Agus Haryono mewajibkan penimbun laut mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menyebut proyek penimbunan laut tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi pemerintah.
Satpol PP juga telah memerintahkan pihak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas, dan segera mengurus perizinan sesuai aturan.
Agus menegaskan kegiatan tersebut tetap ilegal meski pemilik sudah membayar pajak Rp1 juta.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPPRD untuk mengonfirmasi total kubikasi tanah lokasi proyek,” tegasnya.
Lurah Tanjung Ayun Sakti Muhammad Rizky membenarkan temuan aktivitas penimbunan laut tanpa izin tersebut.
Pihak kelurahan sudah menegur langsung pemilik lahan agar menghentikan kegiatan yang melanggar aturan ruang laut. (dan)





