TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Lis Darmansyah mengingatkan, bahwa persoalan hukum saat pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak selalu berawal dari pelaksanaan kegiatan.
​”Perencanaan yang tidak tepat juga dapat menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum,” kata Lis membuka kegiatan sosialisasi penerangan hukum aparatur bersama Kejati Kepri.
​Lis meminta, seluruh pejabat memahami setiap tahapan pengadaan secara utuh, agar tidak menciptakan kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara.
​”Setiap belanja berasal dari uang rakyat harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” sebut Wali Kota saat kegiatan, Rabu (15/7/2026).
​Lis mengapresiasi Kejati Kepri, yang memberikan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif mencegah korupsi di lingkungan pemko.
​Ia meminta seluruh pengguna anggaran senantiasa mematuhi prinsip efisien, transparan, serta menghindari praktik sengaja memecah paket pekerjaan demi menghindari tender.
​”Semakin baik pemahaman kita terhadap aturan, semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum,” pungkas Lis. (fik)






