TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, resmi meminjamkan aset daerah berupa tanah dan bangunan perkantoran kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menandatangani perjanjian pinjam pakai bersama Kakanwil Kemenkumham, Flora Nainggolan, Kamis (30/4/2026).
Aset di Jalan Raja Haji Fisabilillah tersebut menjadi kantor operasional Kemenkumham untuk wilayah Kepulauan Riau.
“Lokasinya sangat strategis bagi pelayanan publik,” kata Lis.
Ia menyatakan, pemanfaatan aset ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap tugas pemerintah pusat di daerah.
“Semoga Kemenkumham memanfaatkan aset ini secara optimal. Kami mendukung penuh demi kepentingan pelayanan masyarakat di Kepri,” ujarnya.
Lis menekankan pentingnya komunikasi dua arah, agar pemanfaatan aset memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi warga Tanjungpinang.
Kakanwil Kemenkumham, Flora Nainggolan, mengapresiasi Pemko Tanjungpinang. Dukungan gedung ini memenuhi syarat krusial pembentukan Kantor Wilayah mandiri di Kepri.
Pihaknya berkomitmen menjaga serta merenovasi bangunan tersebut. Gedung ini akan menjadi pusat pelayanan bidang hak asasi manusia yang representatif.
“Semoga kantor ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kepulauan Riau,” pungkasnya. (sih)





