
TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Pemko Tanjungpinang mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebesar Rp36 miliar menuai sorotan. Pinjaman tersebut digunakan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman jangka pendek ke BRKS tidak dapat didefinisikan sebagai hutang, karena pengembaliannya tidak lebih dari satu tahun anggaran.
Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam perjanjian akad, yang dibunyikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan paling lambat Desember 2025.
“Pinjaman ini merupakan talangan dalam rangka manajemen kas, supaya dana itu selalu stay untuk kebutuhan operasional pemerintahan,” jelasnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini Pemko memiliki persoalan yang harus diselesaikan yakni pembayaran tunda bayar tahun anggaran 2024. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya anggaran yang telah dipersiapkan untuk operasional dan belanja pegawai.
Sementara dalam waktu bersamaan, kegiatan tunda bayar akan diselesaikan pada semester I bertepatan dengan kewajiban daerah mengeluarkan gaji ke-13 dan tunjangan ke-13.
Dengan kondisi begitu, lanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diperbolehkan melakukan pinjaman jangka pendek dalam kerangka manajemen kas.
Ia kembali menegaskan, pinjaman itu sifatnya berupa talangan, bukan pinjaman yang dilakukan karena Pemko Tanjungpinang tidak memiliki anggarannya.
“Tunda bayar kepada pihak ketiga dapat dibayarkan, dan dalam waktu yang sama dengan pembayaran gaji ke-13 tanpa menambah beban belanja daerah. Kenapa demikian, karena yang dilakukan adalah talangan untuk manajemen kas. Tidak menjadi hutang bagi pemerintah daerah,” paparnya. (sah)