25.1 C
Tanjung Pinang
Sabtu, November 15, 2025
spot_img

Wakajati Kepri Ingatkan BUMN dan BUMD di Bintan, Hati-hati Kelola Uang Negara

BINTAN (HAKA) – Wakajati Kepri, Irene Putrie, mengingatkan kepada pengelola keuangan negara, di wilayah Bintan soal risiko hukum.

“Khususnya BUMN dan BUMD yang ada di Bintan,” tutur Irene saat menjadi narasumber kegiatan BP Bintan, di Awandari Resort, Rabu (29/10/2025).

Irene juga mengingatkan, seluruh pengelola kekayaan negara harus berpegang mekanisme. Yakni, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Artinya, kerugian BUMN termasuk juga dalam kerugian negara ketika ada permasalahan penyelewengan anggaran,” jelasnya.

Ia menyebut, kekayaaan negara yang menjadi penyertaan modal di BUMN, tetap berstatus sebagai uang negara dan wajib pengawasannya oleh BPK.

“Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara,” tuturnya.

Irene menambahkan, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian, dapat berimplikasi hukum dan menimbulkan tanggung jawab pribadi.

Nah, kata Irene, penyebab utama korupsi adalah, adanya niat dan kesempatan (willingness and opportunity to corrupt).

Terjadinya perkara itu, karena memiliki keinginan, kemampuan, dan peluang yang memadai.

Ia berharap sosialisasi itu, dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal dan menanamkan budaya antikorupsi, di lingkungan kerja maupun mitra pemerintah lainnya.

“Demi mewujudkan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru