
BINTAN (HAKA) – Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan Pemprov Kepri mendukung rencana kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut, di wilayah perairan Kepri.
Pasalnya, kata dia, hal ini telah mempunyai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (jukni) dari Pemerintah Pusat. Bahkan rencana sedimentasi itu telah terkoordinasi antar lembaga yakni, Kemenkeu serta KKP RI.
“Spot-spot (lokasi) sedimentasi sudah disetujui oleh KKP,” ucap Nyanyang, saat ditemui di Kecamatan Bintan Timur, kemarin
Adapun lokasi rencana kegiatan sedimentasi itu, Desa Numbing, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, serta Kabupaten Lingga. “Aktifitas itu merupakan program nasional. Jadi, Pemprov Kepri tetap mengikuti Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Nyanyang menerangkan sedimentasi adalah proses pendalaman alur, melalui mesin pemisahan partikel pasir dan material lainnya yang ada di dasar laut.
“Kalau pengerukan tambang pasir kan di daratan pulau, dan pasir bisa habis. Tapi, kalau sedimentasi membuat pendalaman alur untuk mendukung aktivitas lalu lintas laut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan izin persetujuan rencana lokasi prioritas pengelolaan hasil sedimentasi di laut Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, untuk empat perusahaan tambang, pada Maret 2025.
Adapun empat perusahaan yang melakukan penambangan sedimentasi pasir laut di Desa Numbing yakni, PT Galian Sukses Mandiri (Arya Graha Group).
Lalu, PT Berkah Lautan Kepri (BLK) Berkah Group. Kemudian, Fahreza Duta Perkasa (Salim Group), dan PT Rezeki Abadi Lestari dari Kalimantan.
Bahkan, PT Galian Sukses Mandiri (GSM) Arya Graha Group, dan PT BLK Berkah Group, telah melakukan konsultasi publik bersama warga, yang melibatkan Pemerintah Desa Numbing, serta Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir, maupun DKP Pemprov Kepri, dan DLH Bintan. (rul)