
TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muhtarudin sebagai tersangka kasus deposito dan dana giro APBD Anambas yang nilainya Rp 120 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muhtarudin sebagai tersangka kasus deposito dan dana giro APBD Anambas yang nilainya Rp 120 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.