TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati menjelaskan, bahwa rasio porsi belanja pegawai di Pemprov Kepri mengalami pergeseran cukup signifikan.
​Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat, kenaikan porsi belanja pegawai itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
​”Kondisi saat ini, rasionya berada di angka 39 persen hingga 40 persen,” ujar Venni, beberapa waktu lalu.
​Venni membeberkan bahwa dahulu pemerintah selalu menjaga komposisi belanja pegawai secara stabil, agar berada di bawah angka 30 persen.
​Kondisi saat ini memerlukan perhatian serius mengingat adanya penyesuaian regulasi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
​”Tampaknya akan ada penyesuaian regulasi atau kebijakan khusus dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait kendala tersebut,” pungkasnya.
Jika ​berdasarkan amanat UU HKPD, seluruh pemerintah daerah wajib melaksanakan penyesuaian batas maksimal porsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen pada 2027.
​Pihaknya belum mengambil strategi pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk menekan angka realisasi Belanja Pegawai tersebut.
​Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tidak secara langsung mengorbankan hak-hak yang selama ini para pegawai terima di lingkungan Pemprov Kepri.
​Sebagai langkah solutif, Gubernur Kepri telah melakukan koordinasi dan komunikasi langsung secara intensif dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan.
​Venni menangkap sinyal positif, bahwa pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan daerah. (sih)






