JAKARTA (HAKA) – Kuasa Pemohon Christian Immanuel Situmorang mengatakan pihaknya meminta MK mengganti frasa “Laut Cina Selatan” dalam UU Kepri.
Permintaan itu muncul, dalam perbaikan permohonan uji materiil UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Ahmad Muwafik, kuasa Pemohon lainnya, mengatakan, pihaknya menyempurnakan sistematika posita dan menyesuaikan batu uji.
“Selanjutnya pada bagian posita telah pula dilakukan dengan menyempurnakan sistematika dari posita dan penyesuaian batu uji,” ujarnya.
Perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Kepri di Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Laut Cina Selatan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK memaknai frasa tersebut sebagai “Laut Natuna Utara” agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Christian mengatakan, pihaknya memperbaiki kedudukan hukum Pemohon I, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pemohon juga menambahkan Pemohon II dan Pemohon III yang memiliki kepentingan langsung terhadap batas wilayah serta identitas Provinsi Kepri.
Para Pemohon mengajukan uji konstitusionalitas karena menilai pasal tersebut menimbulkan kerugian potensial maupun aktual.
Pemerintah Indonesia menggunakan nomenklatur “Laut Natuna Utara” untuk menyebut wilayah perairan utara Kepulauan Natuna dalam ZEE Indonesia.
Pemerintah juga mencantumkan nomenklatur tersebut dalam pembaruan peta nasional Indonesia dan menyampaikannya kepada publik.
Pemohon membedakan Laut Natuna Utara dengan Laut Natuna sebagai dua wilayah perairan berbeda secara yuridis-geografis.
Pemohon menilai perbedaan tersebut penting karena Republik Rakyat Tiongkok mengklaim sebagian besar Laut China Selatan melalui garis sembilan titik.
Klaim tersebut tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara.
UU Nomor 25 Tahun 2002 lahir pada 2002, sedangkan pemerintah menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara sejak Juli 2017.
Pemohon menilai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Kepri belum mengikuti nomenklatur resmi batas wilayah utara Provinsi Kepri.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakharmonisan antara kebijakan pemerintah dan ketentuan UU Kepri, menurut Pemohon.
Pemohon menilai kondisi itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
MK menggelar sidang lanjutan perkara tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin sidang dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan. (sih)






