BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan menggelar rekonstruksi, kasus pembunuhan Amizan (31) di eks Perumahan Antam Kijang, Bintan Timur, Selasa (6/1/2026).
Polisi menghadirkan tiga tersangka utama yakni, Sahril alias Cali, La Sahrul, dan Yusrin untuk memperagakan aksi sadis mereka.
Ketiga tersangka memulai peragaan satu per satu adegan, sesuai peran mereka saat malam kejadian.
Seorang anggota Polres Bintan bertugas menggantikan posisi almarhum Amizan, dalam prosesi 33 adegan tersebut.
Ketegangan muncul saat memasuki adegan ke-20, ketika mereka sedang menenggak minuman beralkohol.
Mereka duduk bersama di depan sebuah rumah kosong, sebelum maut menjemput Amizan.
Usai menghabiskan minuman, Cali tiba-tiba mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya, dan langsung menghujamkan benda tajam itu ke pinggang korban.
Serangan itu membuat Amizan tersungkur terlentang ke tepi jalan aspal. Meski korban sudah jatuh, Cali tetap menikam kaki kiri korban, hingga Amizan berusaha melawan dengan menendang pisau tersangka.
Senjata tajam tersebut sempat terlepas sejauh dua meter dari tangan Cali. Amizan kemudian mencoba melarikan diri, untuk menyelamatkan nyawanya dari amukan tersangka.
Langkah Amizan terhenti saat La Sahrul dan Yusrin mencegat dan menahan tubuhnya. Kedua tersangka ini melayangkan pukulan bertubi-tubi, ke arah kepala dan tulang rusuk belakang korban.
Pengeroyokan tersebut membuat Amizan kembali tersungkur ke tanah, dalam kondisi tak berdaya.
Cali yang telah mengambil kembali pisaunya langsung menikam perut korban secara membabi buta hingga Amizan tewas.
Selesai menghabisi nyawa korban, La Sahrul dan Yusrin mengangkat jasad Amizan ke pinggir rumah kosong.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara.
Polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut adalah sisa utang korban, sebesar Rp400 ribu kepada Cali.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.
Kakak kandung korban, Robiana, mengungkapkan rasa sakit hatinya saat melihat adegan pembunuhan adiknya.
“Saya minta aparat penegak hukum menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ketiga tersangka,” tukasnya. (rul)




