29.4 C
Tanjung Pinang
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Usut Korupsi BBM Disperkim Pemko, Jaksa Periksa 9 Saksi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, mendalami kasus dugaan korupsi biaya BBM operasional Disperkim Tanjungpinang tahun 2023-2024, lebih dari setengah miliar rupiah tepatnya Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan, Rachmad Surya Lubis mengungkapkan, bahwa penyidik telah memeriksa 9 saksi, termasuk pihak dinas dan penyedia BBM.

“Kami sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya kepada hariankepri.com, Kamis (5/3/2026).

Skandal ini mencuat, setelah penyidik menemukan anggaran operasional BBM tahun 2023 habis sebelum waktunya.

Dugaannya, pihak Disperkim menggunakan APBD 2024 untuk melunasi sisa tagihan tahun 2023.

“Caranya, mereka melampirkan bukti penggunaan BBM yang tidak sah, dan menggunakan nota yang terindikasi fiktif,” ungkapnya.

Rachmad menambahkan, penyidik juga menemukan fakta, bahwa satu unit kendaraan operasional Dinas Perkim mengisi BBM hingga empat kali dalam sehari.

“Staf Disperkim juga membantu menyediakan nota sebagai bukti pembelian BBM operasional,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian BBM dan dokumen SPJ.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya. (dan)

Baca Juga:  Gubernur Ansar Ajak Notaris Sinergi Bangun Ekonomi Daerah
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '