30.7 C
Tanjung Pinang
Minggu, November 9, 2025
spot_img

Usai Jalani Hukuman Kasus Korupsi, Hery Wahyu Eks kadis Perkim Bintan Bebas

BINTAN (HAKA)  – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu yang baru menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, mendapat bebas bersyarat dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Hery mulai menghirup udara bebas pada 30 Juli 2025. Namun, terpidana korupsi ini harus wajib lapor, dan mendapatkan pembimbingan dari Bapas Tanjungpinang selama tiga tahun ke depan.

Hery Wahyu dipenjara, karena terlibat kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bintan Utara 2018 lalu, senilai Rp2,44 miliar.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, Hery Wahyu yang merupakan napi kasus korupsi telah diusulkan mendapatkan bebas bersyarat di tahun ini.

“Usulan tersebut juga telah disetujui oleh Kanwil Kepri dan pusat,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).

Napi kasus korupsi ini, kata Untung, telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 2022 lalu dengan hukuman 5 tahun dan subsider 4 bulan penjara.

Kemudian bersangkutan sempat ditahan di Rutan Tanjungpinang dan akhirnya dipindahkan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

“Dia merupakan salah satu dari 37 napi kasus korupsi yang menjalani hukuman di lapas ini,” katanya.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sebenarnya harus menjalani masa hukuman, hingga dinyatakan bebas murni atau ekspirasi pada 6 April 2027.

“Dia sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Lalu berkelakuan baik dalam menjalani hukuman. Jadi hak-haknya juga harus didapatkan. Maka dari itulah kita usulkan mendapatkan bebas bersyarat,” jelasnya.

Meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, Hery Wahyu tetap harus melaksanakan wajib lapor dan mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang.

Pembimbingan ini juga mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Wajib lapor dan bimbingan itu harus dijalani Hery Wahyu hingga 6 April 2028.

“Hery Wahyu bebas murni nanti 6 April 2027.  Jadi masa pembibingannya itu ditambah satu tahun dari waktu bebas murni. Sehingga bersangkutan harus jalani bimbingan dan wajib lapor hingga 6 April 2028,” ucapnya. (ita)

Yulita Dani Kusumawati
Yulita Dani Kusumawati
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2025. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru