JAKARTA (HAKA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menggiring Dadan di lobi Kejagung dengan borgol dan rompi tahanan merah muda.
Kejagung menduga Dadan terlibat kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal serupa juga beberapa waktu lalu terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kelompok terstruktur menjalankan praktik penipuan ini secara terorganisir. Mereka mengaku, memiliki relasi kuat dengan pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Para pelaku menjual proyek pengadaan dan titik lokasi SPPG di sejumlah daerah. Batam menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam pusaran kasus tersebut.
Di Batam, penyidik menduga ada penjualan dua titik SPPG. Nilai transaksi ilegal di Batam ini mencapai Rp400 juta.
Selain Batam, kasus ini juga memakan korban di daerah lain. Praktik lancung ini juga terendus di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik mencatat 21 orang menjadi korban di Jawa Barat. Total kerugian di wilayah Jawa Barat tersebut menembus angka Rp1,9 miliar.
Sementara itu, pelaku menjual satu titik SPPG di Lombok Timur, NTB. Nilai penjualan di Lombok Timur tersebut mencapai Rp950 juta.
Sebelum penahanan ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Langkah ini menjadi bagian dari perombakan total struktur BGN.
Kini, Nanik S. Deyang menjabat sebagai Kepala BGN yang baru. Sedangkan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono mengisi posisi Wakil Kepala BGN. (sha)





