BATAM (HAKA) – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari ke Kejaksaan.
Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka, yakni VE dan HA dalam penanganan perkara dugaan penipuan ini.
Sebelumnya, penyidik memfasilitasi penanganan perkara agar selesai melalui pendekatan restorative justice (RJ) dengan mempertemukan kedua pihak.
“Kami membuka ruang kedua pihak untuk menyelesaikan secara restorative justice pada 12 Agustus lalu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Namun, pihak terlapor gagal menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan bersama dalam jangka waktu tujuh hari.
“Setelah tujuh hari tidak terjadi kesepakatan karena terlapor tidak bisa menyelesaikan kesepakatan tersebut,” terang Nona, Jumat (28/8/2026).
Penyidik langsung melanjutkan proses hukum, dengan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan setelah upaya RJ menemui jalan buntu.
“Penyidik mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan tanggal 20 Agustus untuk penelitian lebih lanjut,” tegas Nona.
Pihak kepolisian belum menahan kedua tersangka, lantaran keduanya menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Tersangka sangat kooperatif memenuhi panggilan, dan menyerahkan barang bukti sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Nona mengagendakan penuntasan berkas tahap I ini setelah penyidik mempertimbangkan empat syarat aturan hukum sebelum melakukan upaya paksa.(sih)






