TANJUNGPINANG (HAKA) – Kemitraan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, memberikan tanggapan mengenai sistem pengupahan bagi para relawan.
Siti Bayu, selaku Mitra SPPG Basuki Rahmat, menegaskan, bahwa seluruh mekanisme pembayaran, telah mengikuti Petunjuk Teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Berdasarkan aturan itu, upah harian relawan batas minimal Rp100 ribu, dan maksimal sebesar Rp200 ribu per hari,” terangnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Pihak manajemen menekankan, bahwa besaran upah ini merupakan ketentuan resmi, yang seluruh mitra di daerah wajib menaatinya.
Siti menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar, antara status relawan dengan tenaga kerja tetap, dalam struktur organisasi SPPG tersebut.
“Kalau sistem gaji harian, besaran nominal setiap orang tergantung pada bidang tugas masing-masing relawan,” tegasnya.
Relawan yang bertugas di bagian dapur atau memasak, mendapatkan porsi gaji paling besar dibanding dengan bagian lainnya.
Sementara itu, relawan yang bertugas di bagian pengantaran memiliki standar gaji tersendiri, yang dalam juknis juga telah ada aturan rincinya.
“Selain upah, kami juga memberi perlindungan sosial melalui asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS,” ungkapnya.
Terakhir, operasional dapur tetap menjadi tanggung jawab penuh Kepala SPPG dengan dukungan aktif dari para mitra dalam proses memasak hingga distribusi. (dan)





