
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro telah membentuk Koperasi Merah Putih di 18 Kelurahan wilayah setempat.
Pembentukan koperasi merah putih tersebut berlangsung dalam musyawarah kelurahan yang dilakukan sejak 22 Mei hingga 27 Mei 2025.
“18 Kelurahan telah menuntaskan musyawarah kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih, saat ini tinggal pengesahan dari notaris saja lagi,” kata Kepala Disnakerkopum Tanjungpinang Efendi kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pelaksanaannya akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Koperasi ini, lanjutnya, merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Program tersebut melibatkan 19 Kementerian Negara/ Lembaga di tingkat Nasional, untuk Tanjungpinang melibatkan beberapa OPD terkait yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Wali Kota selaku pembinanya,” tuturnya.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Syarifah Zairina menambahkan, sudah ada dua koperasi merah putih akta notarisnya telah terbit, yakni Kelurahan Penyengat dan Kampung Baru. Sementara sisanya masih dalam proses pengajuan pengesahan dari Kementerian Hukum.
Setelah pengesahan selesai, kata Syarifah, nantinya akan dilanjutkan dengan mempersiapkan operasional koperasi, termasuk penyediaan kantor, struktur organisasi, dan pelaksanaan bidang usaha.
“Koperasi akan mulai menyusun akses ke program kredit pemerintah dan merancang usaha yang benar-benar sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat,” tukasnya. (sah)