Beranda Headline

Untuk PNS Pria, Ini Aturan Cuti Kalau Istrinya Lahiran

0
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman

JAKARTA (HAKA) –  Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman.

Ia meluruskan menanggapi informasi yang beredar jika PNS laki-laki boleh mengambil cuti selama sebulan, untuk mendampingi istri yang melahirkan.

“Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujarnya, Rabu (14/3/2018).

Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian kata dia, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, juga dijelaskan pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin. Yang mana salah satunya pada poin 3 berbunyi : PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai satu bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

Baca juga:  Pelantikan Sekwan M Amin Telah Disetujui 6 Fraksi dan Dua Pimpinan Dewan

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang  memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat.

“Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami,” pungkasnya. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini