Beranda Headline

Untuk Pemilu 2024 Dapil Tanjungpinang Timur Dibagi Dua, Jatah Kursi 14

0
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Tanjungpinang, untuk pemilihan legislatif pada pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi empat dapil.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan, pemecahan dapil itu, untuk wilayah di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Hal itu terjadi, karena dari hasil penghitungan jumlah penduduk, di Kecamatan Tanjungpinang Timur meningkat signifikan.

“Sekarang Kecamatan Tanjungpinang Timur jadi dua dapil. Yakni Tanjungpinang Timur A (Dapil 2) dan Tanjungpinang Timur B (Dapil 3),” katanya, Kamis (24/11/2022) kepada hariankepri.com saat ditemui dikantornya.

Aswin mengatakan, sedangkan untuk Kecamatan Bukit Bestari menjadi dapil 4. Lalu Tanjungpinang Barat dan Kota menjadi dapil 1.

“Pada pemilu 2019, hanya 3 dapil. Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota 10 kursi. Dapil 2 Tanjungpinang Timur 12 kursi dan dapil 3 Bukit Bertasri 8 kursi,” tuturnya.

Nah sekarang ini, kata Aswin, Dapil Tanjungpinang Barat dan Kota tinggal 9 kursi. Dapil Kecamatan Tanjungpinang Timur bertambah menjadi 14 kursi.

“Rinciannya 6 kursi Tanjungpinang Timur A (Dapil 2) dan 8 kursi Tanjungpinang Timur B (Dapil 3). Dapil 4 Bukit Bestari juga tinggal 7 kursi. Untuk total anggota DPRD masih tetap 30 kursi,” tuturnya.

Aswin menambahkan, pemecahan Dapil Tanjungpinang Timur ini dibagi per kelurahan. Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana masuk ke Dapil 2.

“Sedangkan Dapil 3 Tanjungpinang Timur, terdiri dari Kelurahan Batu IX, Kelurahan Kampung Bulang dan Kelurahan Melayu Kota Piring,” sebutnya.

Menurutnya, penataan ini sudah resmi dan sudah diumumkan melalui rapat resmi yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjungpinang pada 23 November 2022 kemarin.(zul)

Baca juga:  Herry Sani: Jangan Ada Kata SINERGI, INSANI, dan AMAN di Spanduk Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini