BINTAN (HAKA) – Jajaran Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPLP) Kelas II Tanjunguban, memfasilitasi pengukuran kapal nelayan milik warga Desa Pangkil, Kabupaten Bintan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala KPPLP Tanjunguban, Sugeng Riyono,mengatakan, pihaknya menggandeng petugas ahli ukur KSOP Tanjungpinang, untuk mengukur kapal-kapal nelayan di Pulau Pangkil.
Pelayanan itu, kata Sugeng, mempermudah nelayan untuk mendapatkan legalitas hukum, berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen dari para pemilik kapal.
“Kami sudah mendata kapal-kapal nelayan, dengan kapasitas di bawah 7 GT, sebanyak 79 unit,” ucapnya, kepada wartawan hariankepri.com.
Sugeng menyebut, KPPLP bersama petugas KSOP, melaksanakan pengukuran kapal nelayan, di Pos Pangkalan KPLP Tanjunguban, Pulau Pangkil, Rabu (24/9/2025).
“Maka, jumlah data kapal jenis penambang, dan nelayan itu, datang ke pangkalan untuk mengukur kapal mereka,” jelasnya.
Ia mengatakan, para pemilik kapal maupun nelayan di desa itu, antusias mengikuti proses pendaftaran pengukuran secara digitalisasi, di atas laut.
“Pengukuran kapal nelayan itu, guna menerbitkan kartu elektronik atau e-pas kecil bagi warga desa,” jelasnya.
Menurut, Sugeng, kartu elektronik itu sangat bermanfaat bagi para nelayan. Salah satunya, mereka akan mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemda.
“Selain itu, supaya ada kekuatan hukum juga saat menangkap ikan di laut,” tuturnya.
Lebih lanjut Sugeng menambahkan, tiba-tiba ada 7 nelayan lain datang ke lokasi itu, saat petugas melakukan gerai e-pas kecil.
“Akhirnya, petugas menyetujui, dan mengukur kapal nelayan yang baru datang itu. Dengan catatan, menyerahkan dokumen setelah kegiatan,” tutupnya.
Selanjutnya, kata Sugeng, total data kapal nelayan yang mengikuti e-pas kecil kapasitas 1 GT sampai 6 GT itu, berjumlah 86 unit.
“Kegiatan sosialisasi keselamatan berlayar itu, dalam rangka Hari Perhubungan Nasional tahun ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya dan pimpinan KSOP Tanjungpinang, melaporkan data-data kapal nelayan itu, ke Pemerintah Kabupaten Bintan, sebagai acuan hukum bagi warga desa.
“Saya dan pimpinan Kesyahbandaran Tanjungpinang, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan Dinas Perikanan Kelautan Bintan,” tutupnya. (rul)