Site icon Harian Kepri

Ungkap Kasus Narkoba Seberat 10 Kilogram, Polresta Tanjungpinang Dapat Penghargaan

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menerima penghargaan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram pada Maret 2025 lalu, Polresta Tanjungpinang dapat penghargaan dari DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto menyampaikan, penghargaan ini bentuk apresiasi dari lembaga legislatif kepada kepolisian, dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah kota Tanjungpinang.

“Polresta berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya Narkotika yang beredar di Kota Tanjungpinang. Oleh karena itu, kami memberikan sebuah penghargaan yang penuh kehormatan kepada mereka,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (6/5/2025).

Agus berharap dengan adanya penghargaan ini, agar Polresta Tanjungpinang dapat lebih kuat dan semangat dalam menegakkan hukum, terutama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah kota Tanjungpinang.

“Tentunya dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang ini membutuhkan sebuah kerjasama agar hasilnya maksimal. Mari kita bersama-sama menjauhi Narkotika, ini demi masa depan kita semuanya,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberhentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah kota Tanjungpinang.

“Kami tidak akan memberi ampunan bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba, kami akan terus berupaya untuk menegakkan aturan di wilayah Ibukota Provinsi Kepri ini,” tukasnya. (dim)

Exit mobile version