TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pengupahan Kepri telah menetapkan, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP Kepri tahun 2026, di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (23/12/2025).
“UMK dan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sudah final,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, Selasa (23/12/2025).
Tahap selanjutnya, sambung Diky, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, tentang UMP dan UMK tingkat kabupaten/kota se-Kepri.
“Kami menyerahkan berkas penetapan upah tersebut ke Gubernur Kepri untuk penerbitan SK, dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tegasnya.
Adapun rincian UMP Kepri yakni, Rp3.623.654, tahun 2025, menjadi Rp3.879.520 per bulan di tahun 2026, atau naik 7,06 persen.
Kemudian, UMSP Kepri tahun 2025 Rp3.659.891 menjadi Rp3.902.096, tahun 2026 atau naik 6,62 persen.
Sedangkan, UMSK se-Kepri tahun 2025 sebesar Rp3.696.127 menjadi Rp3.902.096 tahun 2026 atau naik 5,57 persen.
Untuk besaran upah minimum tingkat kabupaten kota se-Kepri yakni, UMK Kota Batam tahun 2025 sebesar Rp4.989.600, menjadi Rp5.357.982 tahun 2026, atau naik 7,38 persen.
Menyusul UMK Kabupaten Bintan dari Rp4.207.762, menjadi Rp4.583.221, atau naik 8,92 persen.
UMK Karimun Rp3.956.475, naik menjadi Rp4.241.935 tahun 2026, atau naik 7,22 persen.
Selanjutnya, UMK Natuna tahun 2025 sebesar Rp3.628.002, menjadi Rp3.879.520, tahun 2026, naik 6,93 persen.
Kemudian, UMK Anambas tahun 2025 sebesar Rp4.084.919, menjadi Rp4.279.851, tahun 2026 atau 4,77 persen.
Untuk UMK Ibukota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang tahun ini Rp3.623.654, menjadi Rp3.879.520, di tahun 2026, naik 7,06 persen.
Terakhir, kata Diky, UMK Lingga tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 per bulan, menjadi Rp3.879.520, di tahun 2026, naik 7,06 persen.
“UMK tahun 2026, untuk Tanjungpinang, Lingga dan Natuna mengikuti nilai UMP Kepri,” imbuh Diky. (rul)





