JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, rakyat tetap memilih kepala daerah secara langsung dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
​”Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
​MK menolak permohonan uji materi, ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut.
​”Hal ini berpedoman pada asas pemilu umum, dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah khusus atau istimewa,” kata Suhartoyo.
​Mahkamah menyatakan, para pemohon gagal membuktikan kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
​”Rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan berbeda sehingga berpotensi menjadi celah perubahan sistem demokrasi,” sebut pemohon.
​MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, termasuk Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai dasar pertimbangan hukum utama.
​”Perubahan mekanisme menjadi melalui DPRD berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini terwujud dalam pilkada langsung,” jelas mereka.
​Empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang mengajukan uji materi ini ke MK.
​”Kami meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa secara langsung dan demokratis dalam UU Pilkada,” tutur para pemohon.
​Para mahasiswa merespon, munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
​Melalui putusan ini, MK menegaskan, mekanisme pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat secara konstitusional. (fik)





