27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Uji Materi Ditolak MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, rakyat tetap memilih kepala daerah secara langsung dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

​”Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

​MK menolak permohonan uji materi, ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut.

​”Hal ini berpedoman pada asas pemilu umum, dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah khusus atau istimewa,” kata Suhartoyo.

​Mahkamah menyatakan, para pemohon gagal membuktikan kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

​”Rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan berbeda sehingga berpotensi menjadi celah perubahan sistem demokrasi,” sebut pemohon.

​MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, termasuk Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai dasar pertimbangan hukum utama.

​”Perubahan mekanisme menjadi melalui DPRD berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini terwujud dalam pilkada langsung,” jelas mereka.

​Empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang mengajukan uji materi ini ke MK.

​”Kami meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa secara langsung dan demokratis dalam UU Pilkada,” tutur para pemohon.

​Para mahasiswa merespon, munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.

​Melalui putusan ini, MK menegaskan, mekanisme pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat secara konstitusional. (fik)

Baca Juga:  Dipimpin Sekda, Bintan Kerahkan 2.031 Orang di Pawai Ta'aruf MTQ Kepri
Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru