TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakajati Kepri, Diah Yuliastuti menyampaikan klarifikasi, terkait perkara narkotika terdakwa Fandi Ramadhan.
“Klarifikasi ini kami sampaikan menanggapi beredarnya narasi di media sosial,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) akhir pekan kemarin.
Mewakili Kajati J Devy Sudarso, ia menegaskan, penanganan perkara telah sesuai dengan fakta hukum.
“Serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Diah.
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa status hukum terdakwa tidak berdasarkan oleh opini publik.
“Melainkan sepenuhnya melalui proses peradilan oleh majelis hakim di persidangan,” terangnya menjelaskan.
Ia menegaskan, bahwa narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan sebagai bagian dari pembelaan.
“Namun, kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, institusi penegak hukum tersebut tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan resmi.
“Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya menegaskan. (sih)





