Harian Kepri

Tren Virus Corona di Pinang Naik, DPRD Usulkan Denda yang Tak Pakai Masker

Anggota DPRD Tanjungpinang, M Arif-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, untuk memperketat aturan saat new normal.

Menurut politisi PKS ini, pemko Tanjungpinang harus mewajibkan penggunaan masker bagi semua warga Tanjungpinang, ketika keluar rumah.

Untuk memastikan kewajiban itu, sambung Arif, pemko perlu melakukan razia warga yang tidak menggunakan masker. Sekaligus diberi sanksi.

“Misalnya teguran, atau denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak pakai masker,” usul Arif yang disampaikan kepada hariankepri.com, Kamis (6/8/2020).

Akan tetapi, lanjut Arif, pemko juga sedianya membagikan masker gratis, kepada warga yang kurang mampu, termasuk hand sanitizer.

Kata Arif, hal tersebut perlu dilakukan, karena di masa new normal ini angka Covid-19 di Tanjungpinang trennya semakin naik.

“Kalau berlakukan PSBB, masyarakat tentu kesulitan, terutama mereka yang mencari nafkah harian. Makanya, wajib pakai masker ini harus digalakkan pemko,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version