Beranda Headline

Tren Virus Corona di Pinang Naik, DPRD Usulkan Denda yang Tak Pakai Masker

1
Anggota DPRD Tanjungpinang, M Arif-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, untuk memperketat aturan saat new normal.

Menurut politisi PKS ini, pemko Tanjungpinang harus mewajibkan penggunaan masker bagi semua warga Tanjungpinang, ketika keluar rumah.

Untuk memastikan kewajiban itu, sambung Arif, pemko perlu melakukan razia warga yang tidak menggunakan masker. Sekaligus diberi sanksi.

“Misalnya teguran, atau denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak pakai masker,” usul Arif yang disampaikan kepada hariankepri.com, Kamis (6/8/2020).

Akan tetapi, lanjut Arif, pemko juga sedianya membagikan masker gratis, kepada warga yang kurang mampu, termasuk hand sanitizer.

Kata Arif, hal tersebut perlu dilakukan, karena di masa new normal ini angka Covid-19 di Tanjungpinang trennya semakin naik.

“Kalau berlakukan PSBB, masyarakat tentu kesulitan, terutama mereka yang mencari nafkah harian. Makanya, wajib pakai masker ini harus digalakkan pemko,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  114 TKI yang Dikarantina di RPTC Tanjungpinang Dalam Kondisi Sehat

1 KOMENTAR

  1. Assallamualaikum wr.wb Maaf sebelumnya pak Benarin aja dulu yang atasan jangan urus masyarakat ini semua sebab kalian juga masyarakat yang kecil kena himbas nak jadi cari peluang untuk menghasil uang pulak nak makin di tindas masyarakat kecil apa lah daya kami pak untuk mencari nafkah aja susah mau di berlaku peraturan kek begitu pula maaf sebelumnya

Tinggalkan Balasan ke Candra Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini