BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengukir prestasi gemilang, setelah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan prestisius atas pengelolaan keuangan tahun 2025 ini, menjadi capaian yang ke-15 kalinya secara berturut-turut bagi pemerintah daerah tersebut.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Selasa (2/6/2026).
Prestasi luar biasa ini membuktikan, bahwa sistem pengelolaan keuangan di Bintan telah berjalan dengan sangat transparan dan akuntabel.

Roby juga mengapresiasi kinerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atas komitmen mereka yang tinggi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang kuat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan empat aspek utama penilaian secara terperinci kepada awak media.
Kategori tersebut meliputi kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan pada perundang-undangan.
Keberhasilan meraih WTP ke-15 ini, sekaligus melanjutkan tren positif yang telah pemerintah daerah bangun sejak tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024 lalu, Pemkab Bintan juga sukses mengamankan opini WTP ke-14 berkat laporan keuangan yang rapi.
Sebelumnya, kepemimpinan daerah secara konsisten, menjaga tradisi juara ini dengan meraih opini serupa pada tahun 2023 dan 2022.
Raihan berturut-turut sejak belasan tahun lalu membuktikan komitmen lintas generasi kepemimpinan Bintan dalam menjaga kebersihan administrasi anggaran daerah.
Kini, Pemkab Bintan akan menggunakan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai dasar penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Prestasi ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah, dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat. (adv)





