29.1 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Transisi KUHP, Ujian di Daerah

Oleh: Juliana Laia
Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH

BERLAKUNYA KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) bukan hanya pergantian kitab hukum pidana. Ia menguji apakah penegakan hukum, terutama di daerah, mampu membaca perubahan norma secara utuh, bukan sekadar menempel pada tanggal kejadian perkara.

Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 memberi rambu tegas, ketika peraturan berubah sesudah perbuatan dilakukan, berlaku peraturan yang baru. Kecuali, ketentuan peraturan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Artinya, aparatur penegak hukum tidak cukup berhenti pada tempus delicti (waktu tindak pidana), melainkan harus menguji norma, mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Di atas kertas, rambu ini sederhana. Dalam praktik, justru di sinilah problem sering muncul perkara diproses dengan pola “hukum saat itu”.

Sementara, perubahan hukum diperlakukan seperti catatan kaki, bukan sebagai mandat untuk membandingkan konsekuensi hukum, yang akan ditanggung terdakwa.

Bayangkan ilustrasi sederhana. Pemeriksaan seorang terdakwa untuk perbuatan yang terjadi sebelum perubahan aturan, tetapi putusan atau vonis ketika KUHP Nasional sudah berlaku.

Jika ketentuan baru menyediakan konsekuensi yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka Pasal 3 menuntut agar pilihan yang menguntungkan itu diuji dan dipertimbangkan dalam tuntutan serta putusan, bukan diabaikan.

KUHP Nasional juga memperkenalkan orientasi pemidanaan yang lebih beragam, termasuk pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok.

Perubahan seperti ini menuntut aparat untuk keluar dari refleks pemenjaraan dan mulai memeriksa opsi pemidanaan yang tersedia dalam kerangka hukum baru, sepanjang memenuhi syarat dan paling menguntungkan terdakwa menurut Pasal 3.

Tanpa disiplin analisis tersebut, transisi KUHP berubah menjadi “lotere waktu”. Orang bisa menanggung beban pidana yang lebih berat hanya karena penanganan perkara tidak mau bergerak dari pembacaan formal menuju penilaian normatif yang diwajibkan undang-undang.

Baca Juga:  Antara Garuda dan Prendjak, Catatan tentang Perhatian Pemerintah

Karena itu, ujian terbesar KUHP Nasional bukan semata pada teksnya, melainkan pada keberanian institusi penegak hukum di daerah untuk menjalankan mandat Pasal 3 secara konsisten.

Dalam masa transisi, yang dibutuhkan bukan retorika pembaruan, melainkan praktik penegakan hukum yang mampu memastikan. ketika hukum berubah, keadilan tidak boleh ikut tersesat.***

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru