28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Transisi KUHP Baru, Kejari Pastikan Tak Ada Warga Dirugikan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi masa transisi KUHP dan KUHAP.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan pihaknya juga telah menerima Surat Edaran (SE) mengenai KUHAP tersebut.

“Dalam masa transisi KUHP dan KUHAP yang baru ini kami mendapatkan Surat Edaran dari JAMPIDUM No. B-5433/E/Ejp/12/2025,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Senopati menegaskan, pihaknya melakukan persiapan, agar seluruh proses peralihan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kami harus merumuskan langkah-langkah kedepannya, agar transisi hukum ini berjalan dengan baik,” ungkapnya

Pihak kejaksaan juga terus memastikan pada kasus yang sedang berjalan tetap selaras dengan aturan yang terbaru.

“Untuk kasus-kasus yang sedang berjalan, kami perlu memastikan penerapannya sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” tambahnya.

Langkah ini, kata Senopati, juga termasuk penyesuaian penanganan perkara selama masa transisi tersebut.

“Maka dari itu, tidak ada warga negara yang dirugikan akibat adanya masa transisi tersebut,” tutupnya. (ars)

Baca Juga:  Preteli Motor Korban, Residivis Curanmor Bintan Diringkus
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru