TANJUNGPINANG (HAKA) – Diskominfo Kepri resmi menyerahkan rekomendasi integrasi, Tanda Tangan Elektronik (TTE), kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepri, Senin (9/2/2026).
Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi menilai inovasi aplikasi Sistem Informasi Pencairan Ringkas (Sipangkas), akan mempermudah seluruh proses administrasi keuangan dan pemeriksaan daerah.
Hendri menganggap, penerapan sistem ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah, dalam mempercepat transformasi digital secara menyeluruh di Kepri.
Ia berharap, kualitas digitalisasi di lingkungan Pemprov Kepri terus meningkat, melalui berbagai terobosan teknologi informasi terbaru.
Hendri menyarankan, agar pemprov segera mengurus hak cipta aplikasi, demi melindungi aset intelektual milik daerah Kepulauan Riau.
“Langkah perlindungan ini mencegah provinsi lain meniru inovasi, tanpa mengakui sejarah asli pengembangan aplikasi tersebut di Kepri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria menjelaskan, bahwa aplikasi Sipangkas membuat sistem kerja lebih ringkas, cepat, dan tanpa kertas.
Aplikasi tersebut mengubah sistem pengajuan berkas, selama ini masih menggunakan metode manual yang memakan banyak waktu dan biaya.
Venni merasa dukungan teknologi dari Diskominfo Kepri membuat proses kerja internal BKAD menjadi jauh lebih efisien dan terorganisir.
“Kami akan segera melaporkan perkembangan integrasi teknologi keuangan ini kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat,” tukasnya. (sih)





