TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menyiapkan opsi pemberlakuan honor sesuai PP Standar Harga Regional untuk menggantikan TPP bagi ASN dan PPPK.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan, bahwa volume kerja masing-masing individu akan menentukan besaran pendapatan pegawai nantinya.
“Konsep honor ini memberikan apresiasi lebih bagi mereka yang bekerja ekstra, daripada pegawai yang volume kerjanya biasa-biasa saja,” ujar Zulhidayat kepada hariankepri.com, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, skema ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apresiasi ini menyesuaikan kinerja. Pegawai yang tidak berkinerja pasti menerima pendapatan yang lebih kecil,” tegasnya.
Zulhidayat menjelaskan, pemberlakuan sistem kinerja tersebut menutup kemungkinan bagi pegawai untuk mendapatkan TPP.
“Sistem kinerja ASN ini tidak memungkinkan pegawai menerima TPP lagi,” ungkap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang ini.
Terkait indikator penilaian, Zulhidayat menyebut, pihaknya akan menggunakan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang telah disepakati oleh setiap pegawai.
“Indikator Kinerja Individu (IKI) yang sudah ASN sepakati menjadi acuannya,” jelasnya.
Ia menyebut pemberlakuan skema honor berbasis kinerja ini, sebagai salah satu pilihan kebijakan sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Ini salah satu opsi saja, sambil menunggu perkembangan regulasi dari Pemerintah,” tambah Zulhidayat.
Ia menyebutkan bahwa jika pegawai menunjukkan kinerja optimal, maka mereka bisa menerima apresiasi yang setara atau bahkan melebihi nilai TPP saat ini.
“Insya Allah, pegawai yang bekerja optimal akan mendapat apresiasi lebih, sementara yang belum optimal tentu menerima apresiasi kecil,” pungkasnya. (sih)





