TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah ASN Pemprov Kepri mengeluhkan berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alokasi Juni 2026.
Salah seorang ASN, Santi (bukan nama sebenarnya), mengaku menerima TPP dengan nilai lebih kecil meski tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
“TPP Juni sudah cair, tapi ada potongan padahal absen aman,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Santi menyebut nilai pengurangan berkisar Rp50 ribu hingga Rp52 ribu untuk setiap pegawai.
Keluhan serupa juga muncul dari PPPK lulusan SMA Tahap 1 dan Tahap 2 di lingkungan Pemprov Kepri.
Para pegawai mengaku bingung, karena rekapitulasi kehadiran mereka tidak menunjukkan masalah.
Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria menjelaskan, pengurangan TPP berasal dari penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal 21.
“Potongan yang ada terkait beban pajak penghasilan PPh 21,” tegas Venni.
Venni mengatakan, penyesuaian itu mengikuti perhitungan Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK,” pungkasnya. (sih)






