29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

TPP ASN Pemprov Kepri Dipotong, BKAD Beri Penjelasan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah ASN Pemprov Kepri mengeluhkan berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alokasi Juni 2026.

Salah seorang ASN, Santi (bukan nama sebenarnya), mengaku menerima TPP dengan nilai lebih kecil meski tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

“TPP Juni sudah cair, tapi ada potongan padahal absen aman,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).

Santi menyebut nilai pengurangan berkisar Rp50 ribu hingga Rp52 ribu untuk setiap pegawai.

Keluhan serupa juga muncul dari PPPK lulusan SMA Tahap 1 dan Tahap 2 di lingkungan Pemprov Kepri.

Para pegawai mengaku bingung, karena rekapitulasi kehadiran mereka tidak menunjukkan masalah.

Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria menjelaskan, pengurangan TPP berasal dari penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Potongan yang ada terkait beban pajak penghasilan PPh 21,” tegas Venni.

Venni mengatakan, penyesuaian itu mengikuti perhitungan Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  18 SPPG Beroperasi, 8 Unit di Bintan Masih Dalam Pembangunan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru