TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini belum dicairkan, karena pihaknya sedang menyusun perubahan regulasi.
Ia menyebutkan regulasi itu adalah, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang yang mengatur penyesuaian potongan pajak untuk masing-masing golongan pegawai, mulai golongan IV, III dan II.
Pemotongan pajak TPP itu bervariasi agar ada azas keadilan. Untuk, persentase golongan lebih tinggi akan dipotong lebih tinggi. Golongan rendah maka dipotong rendah juga.
“Saat ini, pemotongan pajak TPP ini tidak proporsional,” jelas Zulhidayat saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (21/7/2025).
Zulhidayat menambahkan, dirinya belum memberikan keterangan secara pasti, kapan TPP ASN Pemko Tanjungpinang akan disalurkan ke para pegawai. Namun, ia hanya bisa menerangkan, usai Keputusan Wali Kota rampung disusun, baru bisa dibayarkan.
“Kan baru disusun sekarang. Kalau sudah ada nomor Keputusan Wali Kota, tentu dibayarkan TPP nya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk anggaran TPP Pemko Tanjungpinang sendiri, telah tersedia melalui APBD murni tahun 2025. “Kalau SK itu sudah akan dicairkan,” tukasnya. (rul)






Komentar ditutup.