30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Tolak Sedimentasi, Nelayan Numbing Mengadu ke DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Numbing, Kabupaten Bintan, di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Jumat (17/4/2026).

Komisi II melaksanakan RDP tersebut, guna mendengarkan langsung aspirasi serta keberatan masyarakat, terkait rencana aktivitas sedimentasi di Pulau Numbing.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Khazalik, menyampaikan, bahwa pihaknya mencatat sedikitnya 15 poin penting dari penyampaian warga.

“Kami mencatat sekitar 15 poin yang akan menjadi bahan evaluasi serta pembahasan internal,” ujar Khazalik kepada hariankepri.com.

Khazalik meminta aliansi nelayan, Pemerintah Desa Numbing, hingga Camat Bintan Pesisir segera melengkapi data pendukung secara tertulis.

Komisi II sangat membutuhkan data tersebut, untuk mendalami sejauh mana dampak dan permasalahan hukum terkait rencana sedimentasi tersebut.

“Sebelum menindaklanjuti, kami mohon aliansi menyampaikan data tertulis atas keberatan tersebut agar langkah kami lebih terukur,” tuturnya.

Di tempat yang sama, perwakilan aliansi nelayan, Sindi Agustiawati, menegaskan, bahwa para nelayan tetap menolak keras aktivitas tersebut.

Ia mengkhawatirkan aktivitas sedimentasi, merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir di Pulau Numbing.

“Kami ingin laut kami tetap biru dan ikan tetap ada untuk masa depan anak cucu. Aktivitas ini jelas mengganggu mata pencarian nelayan,” tegas Sindi.

Sementara itu, Kepala Desa Numbing, Heri memaparkan, bahwa dari total 749 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 271 KK berprofesi sebagai nelayan.

Heri menyebut, fokus penolakan saat ini berada di Kampung Gudang Arang yang melibatkan sekitar 13 KK nelayan setempat.

Persoalan ini juga memicu perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi. Muncul informasi bahwa nelayan menyepakati nilai Rp2 juta, sementara non-nelayan Rp1 juta.

Baca Juga:  Keluhkan Layanan BPR, ASN Karimun Ambil Gaji Harus Antre

Namun, Ketua RT 10 Kampung Gudang Arang, Radianto, membantah, adanya unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut. Ia juga menyatakan penolakan pribadinya.

“Saya tidak memaksa warga. Mau setuju atau tidak, itu hak masing-masing. Saya pribadi bahkan termasuk yang menolak rencana tersebut,” pungkas Radianto. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '