TANJUNGPINANG (HAKA) – Tunda bayar Pemko Tanjungpinang kepada pihak ketiga, mencapai sekitar Rp23 miliar berdasarkan hasil audit BPK tahun 2025.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, tambahan TKD Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat, belum cukup menutup kewajiban tersebut.
“Utang pihak ketiga kita di 2025 yang sudah audit BPK sekitar Rp23 miliar. Kalau Rp8,1 miliar masih jauh kan?,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang menyiapkan efisiensi anggaran, untuk menutup selisih kewajiban yang belum tertangani melalui tambahan TKD tersebut.
“Kita lakukan efisiensi kegiatan, sebagian tunda pelaksanaan dan ada yang koreksi volume outputnya,” kata Zulhidayat.
Dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, Pemko Tanjungpinang memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang sah.
“Sesuai ketentuan, kewajiban terhadap pihak ketiga yang sah merupakan prioritas utama di APBDP ini,” terangnya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini menghitung efisiensi anggaran pada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menutup sisa kewajiban.
Zulhidayat menegaskan Pemko Tanjungpinang menargetkan seluruh tunda bayar selesai melalui APBD Perubahan 2026.
Pemko Tanjungpinang tidak ingin menyisakan beban pembayaran kepada pihak ketiga untuk tahun berikutnya.
“Wajib tuntas sesuai ketentuan,” pungkasnya. (sih)






