TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menerima alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, alokasi tersebut bagian dari dana tambahan pusat sebesar Rp18,9 triliun.
Menteri Keuangan menetapkan dana tambahan itu dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Pemko Tanjungpinang dapat TKD Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.
Zulhidayat menjelaskan dana tersebut fokus untuk menyelesaikan kewajiban keuangan daerah.
“Dana tersebut untuk tunda bayar dan pelunasan,” terangnya.
Pemko Tanjungpinang menargetkan seluruh tunda bayar selesai melalui APBD Perubahan.
“Pemko Tanjungpinang melunasi tunda bayar di APBDP,” pungkasnya. (sih)






