TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Imigrasi Tanjungpinang, rutin mengecek dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) di KEK Galang Batang, Bintan.
Kepala Imigrasi I Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan, petugas mendatangi kawasan tersebut setiap bulan.
“Kami ke KEK Galang Batang, setiap bulan,” ucap Erwin kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/8/2026).
Erwin menyebut, mayoritas TKA di kawasan tersebut berasal dari Tiongkok, namun ia tidak menyebut jumlah keseluruhan pekerja asing.
Para pekerja asing itu mayoritas menangani pemasangan berbagai jenis alat pengujian dan alat ukur.
“Sebagian dari mereka menggunakan visa kerja selama 60 hari,” terangnya.
Tim keimigrasian juga telah mendeportasi sejumlah TKA karena terindikasi menyalahgunakan dokumen kerja.
Erwin mengatakan, pengawasan di KEK Galang Batang melibatkan berbagai instansi dan lembaga.
Pengawasan mencakup proses perekrutan tenaga kerja hingga prosedur perizinan industri perusahaan yang berinvestasi di kawasan tersebut.
“Pengawasan tentu melibatkan lintas instansi dan lembaga,” imbuhnya.
Menurut Erwin, KEK Galang Batang merupakan kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bintan.
Kawasan tersebut juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal seiring berkembangnya investasi.
“Tentu banyak membuka lowongan kerja bagi masyarakat untuk bekerja di Galang Batang,” pungkasnya. (rul)






