Beranda Headline

Tito Terbitkan Edaran, Tempat Publik Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

0
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di salah satu hotel di kawasan Lagoi, Bintan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Dalam SE yang diteken pada Selasa, 21 Desember 2021 itu, Tito meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada), tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik.

“Dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tegasnya dalam salinan SE yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (23/12/2021).

Adapun tempat-tempat publik yang diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut, yakni, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

“Kepala daerah melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya menyampaikan, sebagai langkah awal penerapan aplikasi besutan Kemenkominfo itu akan dilakukan di kawasan perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak.

“Selanjutnya, baru diikuti perkantoran lain di luar Dompak dan pusat-pusat keramaian lainnya seperti di mall dan sebagainya,” katanya, Jumat (8/10/2021) lalu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah hotel khususnya di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan telah mewajibkan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung yang datang ke tempat mereka.

Hanya, saja di tempat-tempat fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, dan restoran yang ada di Kota Tanjungpinang, belum sepenuhnya mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi tersebut.

Sedangkan, untuk di tempat keramaian lainnya, seperti di pelabuhan dan bandara penerapan aplikasi tersebut juga telah dilakukan dengan baik.(kar)

Baca juga:  Bayar Zakat Fitrah Bisa Transfer, Ketua Baznas: untuk Doanya Lewat Video Call
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini