BATAM (HAKA) – Penyidik Ditreskrimum resmi menetapkan dua tersangka kasus penipuan tiket Kontingen Pesparawi Kepri. Demikian penyampaian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
​Polisi menetapkan direktur agen travel berinisial VEH, dan oknum PNS di Sekretariat DPRD Kepri berinisial HEP sebagai tersangka pada perkara tersebut.
​”Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Nona, Jumat (10/7/2026).
​Nona menjelaskan, kasus pidana ini menjerat kedua pelaku, dalam proses pengadaan tiket kontingen Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) menuju Papua Barat.
​Pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa 26 orang saksi, untuk membedah motif serta aliran dana penipuan tersebut secara mendalam.
​”Saksi berasal dari pelapor, pengurus LPPD, peserta, pelatih, maskapai penerbangan, hingga internal Biro Kesra Provinsi Kepri,” sebutnya merincikan.
​Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sedikitnya 20 jenis dokumen penting, berkaitan dengan perkara untuk menjadi barang bukti resmi di persidangan.
​Nona menegaskan, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengantongi alat bukti sah, serta melaksanakan gelar perkara.
​Polda Kepri melanjutkan penyidikan perkara secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (sih)






