TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, kini memiliki program Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan, pelayanan ini bertujuan untuk melayani masyarakat selama 24 jam.
“Ini wujud transformasi Polri, kita ingin mencapai pelayanan prima untuk masyarakat,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut Hamam mengatakan, pelayanan terpadu itu akan fokus terhadap penanganan laporan.
“Pelayanan ini akan merespon aduan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Hamam menegaskan, program tersebut harus memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab para personel.
“Semuanya harus siap untuk melayani masyarakat di setiap lini,” tegasnya.
Pamapta itu juga akan menjadi garda paling depan, dalam memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai standar.
“Kami ingin lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” sambungnya.
Hamam juga berharap melalui program itu, dapat menciptakan pelayanan yang lebih responsif.
“Silahkan datang ke kantor polisi untuk mengajukan aduan, pasti akan langsung kami tanggapi,” tutupnya. (dim)




