BATAM (HAKA) – Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, pemko memperkuat peran RT dan RW untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
“Penguatan peran itu, juga masuk dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Menurut Rudi, RT dan RW akan membantu pemerintah, mengedukasi warga secara persuasif mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Pendataan kendaraan, juga akan membantu pemerintah membangun basis data yang lebih akurat,” tegasnya.
Rudi mengatakan, pelibatan RT dan RW memiliki landasan hukum yang jelas, dalam fungsi pemerintahan tingkat lingkungan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017.
“Pendekatannya mengedepankan komunikasi, sehingga masyarakat memahami tujuan edukasi dan pendataan,” ujarnya, kemarin.
Rudi menegaskan, RT dan RW harus mengutamakan pendekatan kekeluargaan karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga.
Ia juga meminta pengurus lingkungan menghormati privasi masyarakat selama proses pendataan berlangsung.
Jika warga menolak memberikan informasi, RT dan RW tidak boleh mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Rudi mengatakan, pengurus lingkungan cukup melaporkan data tersebut kepada kader pajak dan lurah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi,” katanya.
Rudi mengatakan Pemko Batam akan mulai menjalankan kebijakan tersebut setelah regulasi pendukung resmi berlaku pada awal 2027.
“Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan,” harapnya. (fik)






