TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, menunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, menjelaskan, dokumen RDTR untuk 20 tahun ke depan tersebut sudah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita tinggal menunggu satu tahapan lagi di kementerian. Jika Persub selesai, kita sahkan RDTR melalui Perda atau Perwako,” ujarnya.
Rusli menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal keseimbangan ruang investasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penetapan pola ruang tersebut telah melewati verifikasi lintas sektoral melibatkan Gubernur, Kemenhan, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN di pusat.
“Porsi investasi dan RTH itu sudah aman di pola ruang. Itu sudah final dan tidak bisa orang ganggu gugat lagi,” tegasnya.
Terkait pengawasan lapangan, Rusli mengakui pihaknya menghadapi tantangan besar karena keterbatasan personel pengawas bangunan dan tata ruang saat ini.
Saat ini, personel pengawas bangunan gedung hanya berjumlah 3 orang, ditambah pengawas tata ruang 3 orang untuk seluruh wilayah Tanjungpinang.
“Meskipun tenaga pengawas terbatas, kami terus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda di lapangan,” jelasnya.
Rusli mengajak masyarakat dan LSM aktif mengawasi jika menemukan pengembang nakal yang membangun tidak sesuai rencana induk atau master plan.
“Masyarakat bagian dari elemen pengawasan kita. Jika ada yang melanggar tata ruang, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan,” pungkasnya. (sih)





