Beranda Headline

Tinggal Teken Kesepakatan, Pemprov Kepri Bakal Dapat Tambahan PAD dari PI

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Kadis ESDM saat melakukan pertemuan dengan PT Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi)-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, M Darwin mengatakan, Pengalihan Hak Partisipasi/Participating Interest (PI) 10 persen, akan segera terealisasi.

Ia menjelaskan, pengalihan hak PI itu
dari PT Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) kepada BUMD PT Pembangunan Kepri North West Natuna (anak perusahaan PT Pembangunan Kepri).

“Tinggal kesepakatan pengalihan, dan ini merupakan tahapan terakhir sebelum masuk penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDM,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Darwin melanjutkan, sejatinya tahapan ini telah berlangsung sejak 2016, dan dilanjutkan dengan pemegang KKKS saat ini. Besaran PI yang akan dikelola BUMD juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan.

“Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar di sana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak, dan beberapa faktor lain. Faktor itu yang akan menentukan berapa bagian Pemda,” paparnya.

Terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat.

Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Di samping itu dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas.

“Untuk itu dalam pengelolaan dana PI 10 persen Wilayah Kerja Migas di Kepri, kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju,” sebutnya.

Dia mengatakan, rencana ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10 persen khususnya di wilayah kerja blok migas Duyung.

Sebagai informasi, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest Participating 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Giliran Pejabat BPN yang Diperiksa Kejari Soal Penggelapan Dana Pajak BPHTB

PI 10 persen, merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan. (kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini